Pramono Anung Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 12:46
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Pemprov DKI/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. 

Kebijakan ini diambil seiring dengan pemberlakuan cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Gubernur Pramono menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas.

"Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata Pramoni di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Pramono menambahkan, bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan ini, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Meskipun rincian sanksinya belum diumumkan, ia memastikan bahwa seluruh ASN DKI Jakarta akan diberi informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu menjaga kelancaran arus mudik Lebaran yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ucapnya.

Aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 Ayat 4 menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional dinas, pelayanan umum, dan tugas lapangan. 

Sedangkan dalam Pasal 13 Ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam konteks kepentingan kedinasan. Apabila ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, maka harus mendapatkan surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

x|close