Menhub Ungkap Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 14:59
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan resmi pengoperasian atau apa pun itu namanya dari Indonesia Air,” ucap Dudy.

Baca Juga: Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin dari Kemenhub

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kehadiran Indonesia Airlines Group (INA) di industri penerbangan nasional.

Ilustrasi Pesawat <b>(Istimewas)</b> Ilustrasi Pesawat (Istimewas)

Maskapai ini disebut-sebut akan segera beroperasi dengan konsep premium dan fokus pada rute internasional, berbeda dengan mayoritas maskapai lokal yang lebih mengutamakan penerbangan domestik.

Indonesia Airlines Group didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan aviasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait apakah maskapai tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan pemerintah.

Sejalan dengan pernyataan Dudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga wajib memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Persyaratan ini sejalan dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 mengenai Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

x|close