Ntvnews.id, Karachii - Dokumen Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina sebenarnya telah mengetahui rencana penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun sebelumnya membantahnya secara publik, Senin 17 Maret 2025.
Duterte ditangkap pekan lalu dan dibawa ke Den Haag, Belanda, untuk menjalani persidangan di ICC terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perang narkoba yang ia canangkan selama menjabat pada 2016–2022.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah Filipina menyangkal memiliki informasi mengenai surat perintah penangkapan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Filipina Tuntut Pembebasan Duterte
Namun, dokumen ICC mengungkap bahwa pemerintah tidak hanya diberitahu tentang permintaan penangkapan, tetapi juga telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi permintaan tersebut, menurut The Manila Times.
Komunikasi resmi juga menegaskan bahwa otoritas Filipina telah diajak berkonsultasi terlebih dahulu mengenai permintaan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kata Kantor Kepresidenan Filipina soal Rodrigo Duterte Ditangkap
Permintaan diseminasi (diffusion) dari ICC terkait penangkapan Duterte telah dikirimkan kepada pemerintah Filipina sebelum pengumuman resmi kepada publik.
Dokumen ICC menyebutkan bahwa permintaan tersebut "disampaikan setelah konsultasi sebelumnya dengan Pemerintah Filipina, yang telah setuju untuk mematuhi permintaan penangkapan ini."
Baca Juga: Rodrigo Duterte Ditahan ICC di Den Haag Belanda
Berbeda dengan Red Notice, yang memerlukan tinjauan formal oleh Sekretariat Jenderal Interpol, diffusion dikirim langsung ke negara-negara anggota melalui saluran komunikasi Interpol tanpa proses verifikasi awal.
Para pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia mengkritik pernyataan pemerintah yang saling bertentangan.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang Jerat Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Mereka menilai bahwa penyangkalan yang menyesatkan ini semakin merusak kredibilitas Filipina dalam penyelidikan ICC serta menimbulkan keraguan terhadap komitmennya terhadap hukum internasional.
Dalam perkembangan lain, Kepolisian Nasional Filipina (PNP) pada Minggu menyatakan akan bekerja sama dengan Interpol untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini.
(Sumber: Antara)