"Selain juga bagaimana KPPU mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di era bisnis digital, ekonomi digital,” tuturnya.
Perlu dicatat bahwa Starlink telah memperoleh izin operasional di Indonesia. Perusahaan SpaceX telah mengajukan izin sebagai penyedia layanan Terminal Aperture Sangat Kecil (VSAT) dan Penyelenggara Layanan Internet (ISP).
Baca Juga: DPR Bakal Pastikan RUU Polri Bakal Dibahas Secara Terbuka
Menurut Direktur Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Aju Widya Sari, Starlink telah diberi izin dan diperbolehkan menjalankan usahanya di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa jika suatu penyelenggara telah mendapat izin, maka mereka berhak menjalankan usahanya di Indonesia selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini.
d