Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Bikin Eks Napi Susah Cari Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mar 2025, 11:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Para napi yang baru bebas. (Antara) Para napi yang baru bebas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Penyebabnya, hal itu membuat mantan narapidana (napi) kesulitan mencari kerja.

Karenanya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kebijakan SKCK dihapuskan. Kementerian HAM memandang penghapusan SKCK dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nickolay Aprilindo mengatakan, wacana penghapusan SKCK ini lahir dari keluhan mantan narapidana. Mereka merasa tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan usai kembali ke masyarakat karena ada syarat SKCK.

"Banyak napi mengeluh kenapa? Karena begitu keluar (penjara) mereka mau ubah hidup dengan cari kerja itu susah terbebani SKCK," ujar Nickolay, Jumat, 21 Maret 2025.

Nickolay mengatakan, salah satu manfaat penghapusan SKCK ialah eks napi mendapat haknya bekerja tanpa diskriminasi. Nickolay tak ingin mantan napi seolah bakal dihukum seumur hidup karena sulit bekerja dengan pemenuhan syarat SKCK.

"Perlu hapus SKCK agar semangati napi dan beri hak mereka. Mereka punya hak yang melekat dan tidak dapat dicabut siapa pun," kata Nickolay.

Nickolay memastikan usulan ini sudah dikaji oleh Kementerian HAM. "Pak Menteri HAM tanda tangan surat usulan kepada kapolri untuk pencabutan SKCK. Dengan kajian yang kami telaah secara akademis maupun praktis tentang usulan ini. Surat ini tadi dikirim ke Mabes Polri," papar Nickolay.

Kementerian HAM berharap surat itu dapat segera direspons positif oleh Kapolri. Nickolay mendorong Kapolri mengutamakan prinsip kemanusian.

"Harapannya dapat respons positif Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut paut dengan politik tapi tentang penegakan HAM. Semoga dengan ada surat ini dapat menggugah hati pemangku kebijakan agar mereka tinjau lagi syarat SKCK ini," tandas Nickolay.

x|close