Ntvnews.id, Jakarta - KPK baru saja memeriksa Djan Faridz, yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menggeledah kediaman Djan Faridz sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Djan Faridz dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Maret 2025.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti aspek apa saja yang akan digali dari pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, KPK belum membeberkan secara detail informasi apa yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut hingga akhirnya dilakukan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Tessa juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami apakah Djan Faridz memiliki keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," jelas dia.