Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektar, kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Lahan ini hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
"Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya. Totalnya, ada 1.177.194,34 hektar lebih lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Tapi, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Cheryl Darmadi, Anak Pemilik Duta Palma Jadi Tersangka Cuci Uang
"Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektar. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," kata Febrie.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli.
Lalu, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi seluas 221.000 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan sitaan yang diberikan ke BUMN itu berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Penyerahan lahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Febrie menjelaskan, lahan sawit sitaan tersebut diberikan ke BUMN untuk menghindari terjadinya konflik sosial, serta bisa dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya.
Ia mengatakan, lahan sawit seluas 221.000 hektar tersebut mencakup 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari 9 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group. Tapi, saat ini baru 7 perusahaan yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.