Ntvnews.id, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, memilih untuk tidak memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dalam pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU.
"Tanya KPK-nya," ujar Djan Faridz saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan Harun Masiku, ia tetap enggan menjawab dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
"Tanya sama penyidiknya, kok sama saya? Yang meriksa dia (penyidik)," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 23 Januari 2025. Dalam proses tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan serta pencarian terhadap buronan KPK, Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU RI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Sumber: Antara)