Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah untuk Kategori Tertentu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2025, 19:43
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Pemprov DKI/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang adil dan tepat sasaran.

Salah satu langkah terbaru adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan kriteria tertentu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dan rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan," kata Pramono di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

"Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” sambungnya.

Pramono Anung <b>(ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (ntvnews.id/ Adiansyah)

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengelola anggaran daerah secara efisien demi memberikan manfaat yang maksimal bagi warganya.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” tambah Pramono.

Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2 hanya untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.

TERKINI

Load More
x|close