Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak permintaan jaksa Kejaksaan Agung untuk mencabut izin profesi advokat Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Ketua majelis, Rosihan Juhriah Rangkuti, menegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh organisasi advokat, bukan oleh pengadilan.
“Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat,” ujar Rosihan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 28 Mei 2025, jaksa penuntut umum meminta agar Lisa Rachmat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin praktik sebagai advokat.
Terlepas dari tidak dikabulkannya tuntutan pencabutan izin profesi itu, majelis hakim menyatakan Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lisa berupa pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.
Meski tuntutan pencabutan izin advokat tidak dikabulkan, majelis hakim tetap menyatakan Lisa Rachmat bersalah karena terbukti menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya demi mempengaruhi putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Lisa diketahui memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, serta Rp5 miliar kepada seorang hakim agung di Mahkamah Agung. Suap tersebut dimaksudkan untuk "mengondisikan" agar terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, dijatuhi vonis bebas di pengadilan tingkat pertama dan agar putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Walkout Saat Hakim Izinkan Pembacaan BAP Rini Soemarno
(Sumber: Antara)