A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan - Ntvnews.id

KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 20:45
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pulau Kembung & Pulau Yudan dijual melalui situs www.privateislandsonline.com. Pulau Kembung & Pulau Yudan dijual melalui situs www.privateislandsonline.com. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang sempat muncul di situs jual beli pulau milik pihak asing, tidak bisa diperjualbelikan. Pasalnya, keempat pulau tersebut merupakan aset negara yang berada di dalam kawasan konservasi dan memiliki perlindungan hukum.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” ujar Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, kepada ANTARA pada Rabu, di Batam. 

Empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob yang mendadak jadi sorotan setelah kabar penjualannya viral di media sosial. Keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, itu diduga ditawarkan di situs luar negeri www.privateislandonline.com.

Menanggapi hal ini, Semuel mengungkapkan bahwa tim dari Pangkalan PSDKP Batam langsung bergerak cepat untuk menyelidiki lebih jauh posisi dan status pulau-pulau tersebut. Ia menambahkan, hingga kini belum ditemukan aktivitas masyarakat di keempat pulau itu. Dugaan sementara, iklan penjualan tersebut bertujuan menarik minat investor.

“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” ujar Semuel.

Baca juga: Momen Prabowo Pimpin Rapat 4 Pulau di Tengah Lawatan ke Rusia

Semuel menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap situasi dan kondisi seluruh pulau di wilayah Anambas maupun Kepulauan Riau secara keseluruhan.

Terkait status empat pulau yang diduga dijual, ia menyebutkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dan telah dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi milik PSDKP dan KKP.

Dijelaskan bahwa situs yang diduga menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berlokasi di Ontario, Kanada.

Keempat pulau tersebut, menurut penjelasan pihak KKP, seluruhnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas, sehingga memiliki status perlindungan khusus dan tidak dapat diperjualbelikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043, keempat pulau tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pariwisata.

Baca juga: Breaking News! Kapal Motor Bintang Jaya 9 Hilang di Perairan Anambas Sejak 29 Juni

KKP juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, sehingga segala bentuk transaksi semacam itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, terutama karena keberadaannya berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara.

Regulasi yang berlaku lebih menekankan pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, serta investasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil juga diatur secara ketat dan tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Setidaknya 30 persen dari luas lahan harus tetap dikuasai negara dan dialokasikan untuk area lindung, akses publik, serta kepentingan umum lainnya.

Sementara itu, dari 70 persen lahan yang boleh dimanfaatkan, pelaku usaha diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.

Baca juga: Langkah Lanjutan Usai Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh: Revisi Regulasi hingga Laporan ke PBB

(Sumber: Antara) 

 

x|close