Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan mantan presiden Yoon Suk Yeol setelah melakukan deklarasi darurat militer pada akhir tahun lalu.
Saat membacakan putusan di pengadilan pada Jumat 4 April 2025, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae menolak semua alasan Yoon Suk Yeol untuk mengumumkan darurat militer dan mengatakan bahwa presiden telah melangkahi wewenangnya dengan mengerahkan pasukan di jalan-jalan ibukota pada bulan Desember.
Baca Juga: Kanada Balas Dendam ke AS Soal Tarif Dagang, Apa Itu?
"Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk membongkar otoritas lembaga-lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat. Dengan melakukan hal itu, dia meninggalkan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea Selatan," kata Moon Hyung-bae, dilansir Al Jazeera.
“Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi di bawah Konstitusi,” lanjutnya.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)
"Konsekuensi negatif dan efek riak dari tindakan ini sangat besar, dan manfaat memulihkan ketertiban konstitusional melalui pemecatan dari jabatannya lebih besar daripada biaya nasional yang terkait dengan pemecatan presiden yang sedang menjabat," sambung dia.
Seperti ramai sebelumnya, Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada malam hari tanggal 3 Desember 2024, dengan mengklaim bahwa pasukan anti-negera dan Korea Utara telah menyusup ke dalam pemerintahannya.
Majelis Nasional Korea Selatan memilih untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol pada tanggal 14 Desember, tetapi mereka membutuhkan persetujuan dari Mahkamah Konstitusi untuk secara resmi mengeluarkannya.