Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Sudah Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 08:22
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ganjil Genap DKI Jakarta Ganjil Genap DKI Jakarta

Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta, mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Jakarta sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan itu diambil sehubungan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta Nyepi. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya, dilihat Selasa, 8 April 2025.

Lebih lanjut, pengendara diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama," kata TMC Polda Metro.

x|close