Ntvnews.id
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya di Gresik pada Rabu, 9 April 2025 menyampaikan bahwa kecelakaan yang terjadi diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Selain menempuh jalur hukum, Luqman menambahkan bahwa KAI juga mendorong pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun infrastruktur penunjang keselamatan.
"KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan 'flyover' atau 'underpass' guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
Sebagai informasi, insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.35 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis, sementara masinis Purwo Pranoto masih dalam penanganan intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.
Benturan keras juga menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian depan kereta yang melayani rute Indro menuju Sidoarjo. Meski demikian, sebanyak 130 penumpang yang berada di dalam kereta berhasil dievakuasi dengan selamat dan dipindahkan ke kereta pengganti untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo.
Beruntung, kejadian ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh yang melintas di jalur utama utara Jawa.
Menanggapi insiden tersebut, KAI Daop 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini terus digalakkan melalui edukasi langsung di lapangan, kampanye keselamatan secara berkelanjutan, serta sinergi bersama pihak kepolisian dan dinas perhubungan demi menekan potensi kecelakaan serupa di masa depan.
(Sumber: Antara)