Ntvnews.id, Banyuasin - Seorang kakak tega menghabisi nyawa adiknya karena tidak menutup pintu saat keluar rumah pada malam hari. Peristiwa tragis itu terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tarmizi (51), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pasrah saat dijemput Unit Reskrim Polres Banyuasin terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya adik kandungnya, Lukman (37).
Peristiwa itu berawal ketika Tarmizi keluar rumah untuk mencari kodok, namun lupa menutup pintu rumah. Lukman yang sedang tidur di rumah yang sama terbangun dan merasa marah melihat pintu rumah yang terbuka.
Perselisihan verbal pun terjadi ketika Tarmizi pulang setelah mencari kodok. Tarmizi lalu mengambil parang di kamarnya dan menebas kedua lengan Lukman hingga nyaris putus.
Baca Juga: Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung Gegara Sakit di Surabaya, Lalu Direkayasa Korban Kecelakaan
Korban yang mengalami pendarahan hebat langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Lago, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat kehabisan darah.
"Itu bukan kasus pembunuhan murni, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar KBU Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Sopian, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis, 10 April 2025.
"Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," lanjutnya.
Pelaku kini telah ditahan dan akan segera menghadapi proses persidangan.