Ntvnews.id, Jakarta - Nama advokat Marcella Santoso jadi sorotan usai perempuan itu turut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Ariyanto, melalui Marcella lah uang yang diduga merupakan suap sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga ditetapkan tersangka, Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella merupakan kuasa hukum korporasi sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung kasus Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Mercy
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, Sabtu, 12 April 2025 malam.
Dugaan suap diberikan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO itu, divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," kata dia.
Sosok Marcella sendiri, telah menangani banyak kasus. Salah satu yang jadi perhatian masyarakat, ialah kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin. Arif terjerat perintangan penyidikan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan, walaupun Arif akhirnya dinyatakan bersalah.
Secara akademik, Marcella diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menyelesaikan program S1 sarjana hukum pada tahun 2006. Lalu, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian. Marcella menyelesaikan S2-nya dalam kurun waktu 2008 sampai jam berapa tahun 2010.
Di UI, Marcella juga mengambil program doktor hukum. Marcella memiliki keahlian dalam bidang hukum komersial perusahaan hingga hukum pidana.