Profil Ali Muhtarom, Hakim Tom Lembong yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Minyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 17:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Ali Muhtarom saat ditangkap penyidik Kejagung. Hakim Ali Muhtarom saat ditangkap penyidik Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Nama Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga perusahaan besar. Ia adalah salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap hingga miliaran rupiah demi memutus perkara dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ali Muhtarom sebelumnya menjabat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Namun setelah status tersangkanya diumumkan, posisinya dalam perkara tersebut langsung digantikan.

Terseret Suap Miliaran Rupiah

Bersama dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto, Ali Muhtarom diduga menerima suap dari kuasa hukum korporasi terdakwa dalam kasus ekspor CPO, yakni Ariyanto Bahri.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total suap yang diberikan kepada ketiganya mencapai Rp 22,5 miliar, yang diberikan dalam dua tahap oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Ali Muhtarom sendiri menerima bagian senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, yang disita langsung dari rumahnya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari upaya untuk memengaruhi putusan agar tiga perusahaan besar tersebut mendapatkan vonis lepas dari dakwaan korupsi.

"Uang sebesar 360.000 dolar AS setara Rp 5,9 miliar telah kami sita dari rumah AM (Ali Muhtarom)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 April 2025. 

Atas perbuatannya, Ali Muhtarom dijerat Pasal 12C juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil dan Latar Belakang Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara pada 25 Agustus 1972. Ia mengawali pendidikan hukumnya di Universitas Darul Ulum dan lulus tahun 1995. Kemudian ia melanjutkan studi magister di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan lulus pada 2015. Kariernya di dunia peradilan membawanya menjadi salah satu hakim ad hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Meskipun tidak banyak tampil di publik, nama Ali sempat dikenal dalam beberapa perkara korupsi besar, termasuk yang kini menjerat Tom Lembong. Namun, kariernya kini tengah tercoreng akibat kasus suap yang ia hadapi bersama dua rekannya.

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, total kekayaan Ali Muhtarom mencapai Rp 1,3 miliar. Kekayaan ini terdiri dari sejumlah properti dan kendaraan yang sebagian besar berada di kampung halamannya, Jepara.

Keterlibatan Ali Muhtarom dalam perkara suap ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang justru terjerat kasus korupsi. Perkara ini juga memperkuat desakan masyarakat akan pentingnya reformasi menyeluruh di lembaga peradilan agar independensi hakim tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

x|close