Kemenag Siapkan Sistem Penilaian untuk Evaluasi Kinerja Petugas Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 15:43
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
petugas haji tiba di bandara petugas haji tiba di bandara (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sistem penilaian kinerja untuk evaluasi petugas haji. Sistem ini dipaparkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/ 2025 M.

Bimtek ini berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, 14 - 20 April 2025. "Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus memperkuat kualitas layanan ibadah haji melalui sistem Penilaian Kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025," kata Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia (LK3P UI), Farhan Muntafa, saat memberikan materi pada acara Internalisasi Tugas dan Fungsi PPIH Arab Saudi, di Jakarta, Selasa (15/4/2025) dikutip dari website Kementerian Agama RI.

"Sistem penilaian berbasis data ini penting sebagai upaya transformasi layanan haji yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada kepuasan jemaah," sambung Farhan sapaan akrabnya.

Menurut Farhan, sistem penilaian kinerja ini menerapkan metode gabungan kuantitatif dan kualitatif dengan dukungan aplikasi E-Penkin dan Kobo Toolbox. Setiap petugas melakukan self-appraisal, dinilai melalui observasi langsung di lapangan, serta diwawancarai guna menggali kualitas kinerja secara menyeluruh.

"Variabel yang diukur meliputi kinerja personal, sektor, daerah kerja (Daker), budaya kerja, dan kemampuan mitigasi kasus, yang keseluruhannya dirancang untuk menciptakan pelayanan haji yang efektif dan efisien," terang Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa sistem penilaian ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi kebijakan publik. Skor kinerja digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan berupa Sertifikat Kinerja Excellent (bagi yang meraih skor >70,00), serta acuan dalam penentuan SOP, ABK, dan besaran honorarium.

"Bahkan, penilaian ini menjadi instrumen penting dalam perbaikan sistem rekrutmen dan pelatihan teknis petugas haji pada tahun-tahun mendatang," kata Fathan.

Farhan juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi juga akan digunakan untuk menyusun whitelist dan blacklist terhadap petugas yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Selain itu, skor kinerja personal juga dapat dijadikan bagian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN yang ditugaskan sebagai PPIH, menjadikan pelaksanaan haji sebagai bagian dari penguatan profesionalisme aparatur sipil negara secara nasional.

"Dengan pendekatan ilmiah dan data-driven seperti ini, Ditjen PHU berharap agar pelaksanaan ibadah haji Indonesia dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Melalui dukungan sistem penilaian yang transparan dan akuntabel, seluruh petugas diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik yang bermuara pada meningkatnya kepuasan dan kenyamanan jemaah haji Tanah Air," tegas Farhan.

x|close