A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pramono Belum Putuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 10 Persen - Ntvnews.id

Pramono Belum Putuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 10 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 14:01
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI belum mengambil keputusan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Ibu Kota.

Pramono menyampaikan bahwa aturan mengenai PBBKB memang sudah diatur dalam undang-undang, namun Jakarta masih belum menerapkan kebijakan tersebut secara resmi.

“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa dirinya akan memantau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebelum mengambil langkah final. Meski 14 provinsi lain telah lebih dulu menetapkan tarif PBBKB 10 persen, Jakarta ingin lebih berhati-hati.

“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” ucap dia.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Kebijakan terkait PBBKB sebesar 10 persen ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurut informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar—baik cair maupun gas—yang digunakan oleh kendaraan bermotor serta alat berat.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pihak yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak ini bukanlah konsumen akhir, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen, distributor, atau importir. Pemungutan dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Jakarta dirancang sebesar 10 persen dari harga jual bahan bakar, sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sistem transportasi publik yang lebih terjangkau dan ramah masyarakat.

"Ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," ujar Bapenda.

Kebijakan PBBKB ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikonsumsi di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan bahan bakar secara lebih efisien dan bertanggung jawab.

Meski demikian, penerapan tarif 10 persen ini masih dalam tahap evaluasi. Pramono menyebutkan bahwa dirinya masih akan melakukan analisa mendalam sebelum memberikan keputusan akhir.

x|close