Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar mengatakan wacana penggunaan skema model Overseas Citizenship of India (OCI) yang berlaku di India bagi diaspora Indonesia masih terus dalam pembahasan dengan lembaga terkait.
"OCI sendiri merupakan kebijakan yang berlaku untuk Warga Negara Asing yang berasal dari India atau leluhurnya atau pasangannya berasal dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo pada Forum Diskusi Nasional Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi Serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan beberapa hal yang mendasari kebijakan OCI di India yakni pengakuan terhadap kontribusi diaspora India terhadap pembangunan nasional, pemberian fasilitas kemudahan perjalanan dan izin tinggal, kemudian upaya untuk mendorong keterikatan dan integrasi antara faktor sosial-budaya dan ekonomi, serta sebagai upaya menjaga rasa memiliki (sense of belonging).
"Skema model OCI berdasarkan arahan Presiden RI pada rapat internal tanggal 17 April 2024, Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan model Overseas Citizenship of India (OCI) seperti India," ujarnya.
Cahyo mengungkapkan skema model OCI sendiri memiliki beberapa manfaat yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Foreigners Regional Registration Office (FRRO), kesetaraan perlakuan dan hak dengan WN India lainnya, pemberlakuan tarif dan biaya yang sama seperti yang dikenakan ke WN India serta kemudahan dalam prosedur adopsi anak di India.
"Sedangkan untuk pembatasan OCI yaitu tidak adanya hak memilih dan hak politik, tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintah, tidak punya kepemilikan lahan pertanian serta tidak dapat menduduki posisi konstitusional," jelasnya.
Kendati memiliki kelebihan dan pembatasan, sambung Cahyo, OCI masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait karena skema model OCI juga perlu penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada.