Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke pihak kepolisian Jakarta Selatan setelah dilaporkan menghilang selama tiga tahun, terhitung sejak tahun lalu.
"Tapi saya baru diberitahu pada bulan September 2022 oleh adik papa SW bahwa papa sudah hilang dan mereka sudah buat laporan polisi," kata anak korban, Imelda di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 April 2025.
Imelda mengungkapkan bahwa terakhir kali ia berkomunikasi dengan ayahnya adalah pada November 2021, namun laporan kehilangan baru dibuat pada tahun 2022.
Baca Juga: Kapolres Jaksel Ternyata Sudah Ingatkan Berkali-kali AKBP Bintoro Ungkap Kasus Pembunuhan
Ia menceritakan bahwa awal mula kejadian bermula saat sang ayah menjual sebidang tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada seseorang berinisial RN.
Setelah itu, sang ayah mulai menagih pembayaran karena transaksi dilakukan secara mencicil.
"Yang saya heran, semua uang yang masuk ke rekening adik papah saya berinisial EW. Jadi sampai 22 Februari total yang baru diterima Rp234 juta,” ungkapnya.
Pada 5 Maret 2022, korban kembali menagih utangnya. Tak lama setelah itu, ayah kandungnya menghilang tanpa kabar. Keluarga pun menduga korban telah disekap. Setelah lima hari pencarian, korban ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Namun, tak berselang lama, korban kembali menghilang.
Baca Juga: Lansia Pengayuh Becak Meninggal Dunia saat Antar Penumpang, Kondisinya Mengenaskan
Ia menyatakan bahwa dirinya dan sang ayah tinggal di tempat terpisah, sehingga tidak dapat mengawasi secara penuh.
Akhirnya, pada Mei 2022, adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu dibuat dengan keterangan bahwa korban mengalami gangguan jiwa.
Atas dasar itu, laporan awal diklasifikasikan sebagai Bantuan Pencarian Orang (BPO) hilang.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan dan masih tercatat sebagai laporan orang hilang. Keluarga menduga korban menjadi korban penculikan yang berkaitan dengan sengketa jual-beli tanah senilai Rp10,8 miliar.
Baca Juga: Banjir Setinggi 3 Meter Landa Rawajati, Gulkarmat Jaksel Prioritaskan Evakuasi Lansia dan Anak
Karena tidak ada kejelasan, keluarga kembali melaporkan dugaan penculikan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/474/1/2025/SPKT/POLDA METRO.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan agar proses penyelidikan dapat segera dituntaskan. Terlebih, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dipermasalahkan diketahui telah beralih nama.
"Saya minta Polres Metro Jaksel bisa periksa adik-adik keluarga kandung papa. Udah beberapa tahun tanpa kabar. Orang yang menculik mau ngapain pegang papah. Sementara SHM udah balik nama semua," ungkapnya.
(Sumber: Antara)