Target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek di kawasan Kota Medan dan Pematangsiantar. Bukan cuma kota besar, ekstasi juga diedarkan di tempat hiburan daerah terpencil. Polda Sumatra Utara tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lab, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.