Dugaan Pengondisian Perkara Mencuat di Sidang Mantan Wali Kota Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 17:41
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Semarang -Tuduhan terkait upaya pengondisian penyidikan dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada hari Senin.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. 

Baca Juga: KPK Selidiki Korupsi di Dinas PU Mempawah

Eko mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil oleh Wali Kota Hevearita sebelum diminta oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.

Menurut Eko, Hevearita meminta dirinya untuk mengganti ponsel, namun dengan tetap menggunakan nomor lama.

Selain itu, ujar Camat Gayamsari tersebut, dirinya juga diberi semangat dan diinformasikan bahwa perkara yang berkaitan telah dikondisikan.

Eko mengungkapkan bahwa dirinya juga diminta untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan di Gedung BPKP Jawa Tengah.

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Baca Juga: KPK Sita Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

Namun, Eko mengaku tidak memahami maksud dari pengondisian yang disebut telah dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya menghadap Hevearita bersama Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati, serta Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto.

Dalam persidangan, Eko Yuniarto diperiksa terkait penunjukan langsung sejumlah pekerjaan di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang dilaksanakan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah mengembalikan uang sekitar Rp600 juta, yang merupakan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terkait proyek infrastruktur di Kecamatan Pedurungan pada tahun 2023.

Baca Juga : Mantan Presiden Brasil Ditangkap Gegara Terseret Kasus Korupsi

Menurutnya, BPKP menemukan adanya pengeluaran untuk dokumentasi pelaksanaan proyek serta fee pada pekerjaan yang dilakukan tanpa proses lelang.

"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," tambahnya.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua PKK Kota Semarang, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Baca Juga : 5 Fakta Mengejutkan Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Ditemukan Uang di Bawah Kasur Hakim Ali

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, mendakwa keduanya terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga perkara berbeda.

(Sumber: Antara) 

x|close