Ntvnews.id
Warga tersebut memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf, yang membuatnya kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengutus aparat untuk membantu menyelesaikan masalah tanah yang dihadapi warga Bangunjiwo ini.
Pemkab Bantul bertekad memastikan bahwa hak-hak warga yang mengalami kesulitan ini tetap terjaga dan mendapat perlindungan hukum yang layak.
"Pemda sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama sama lurah (Kepala Desa Bangunjiwo) untuk berkomunikasi dengan Pak Tupon, yang intinya pemda berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," katanya.
Hermawan Setiaji mengatakan bahwa pemerintah daerah berharap agar Tupon bersedia didampingi oleh tim hukum dari Pemkab Bantul. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum terkait permasalahan tanah yang telah dilaporkan ke polisi dapat berjalan dengan jelas dan adil.
Baca juga: Pemkab Bantul Protes Nama Parangtritis Dipakai Buat Merek Minuman Anggur Viral
Pemkab Bantul siap menyiapkan pengacara untuk mendampingi Tupon dalam menyelesaikan persoalan tanah tersebut, demi memberikan perlindungan hukum yang layak bagi warganya.
"Nanti kita siapkan pengacara untuk permasalahan Pak Tupon ini sampai dengan selesai, dan tidak dipungut biaya serupiah pun. Intinya itu, jadi komitmen Pemda mendampingi untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak Pak Tupon," katanya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah menghargai perhatian yang diberikan oleh masyarakat terkait permasalahan tanah yang dihadapi warga tersebut. Berkat perhatian publik, masalah ini akhirnya terungkap dan menjadi fokus utama bagi pemerintah untuk segera ditangani.
"Jadi tentunya pemda memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial yang memberikan perhatian lebih berkaitan dengan kasus Pak Tupon. Saya kira ini sesuatu hal yang bagus ada kepedulian dari masyarakat," katanya.
Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 meter persegi telah dipindahtangankan tanpa sepengetahuannya, dan bahkan digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman kredit sebesar Rp1,5 miliar di bank.
Saat ini, keluarga besar Tupon masih menunggu keadilan dan pengembalian hak atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang mereka percayai. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY beberapa hari yang lalu dan tengah diproses.
(Sumber: Antara)