Ntvnews.id, Jakarta - Seluruh wisatawan asing yang akan memasuki Thailand diwajibkan untuk mengisi Thailand Digital Arrival Card (TDAC) dalam 3 hari sebelum kedatangan. Ini akan dimulai 1 Mei 2025 mendatang.
Kebijakan ini merujuk pada pengumuman resmi dari Biro Imigrasi Thailand dan berlaku untuk seluruh pemegang paspor asing, termasuk wisatawan, pelaku perjalanan bisnis, dan penduduk jangka panjang.
Baca juga: AirAsia Perketat Aturan Penggunaan Power Bank di Pesawat Demi Keamanan
“Indonesia AirAsia berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada seluruh penumpang kami. Dengan diberlakukannya TDAC mulai 1 Mei 2025, kami menyarankan seluruh penumpang AirAsia yang bepergian ke Thailand untuk segera menyesuaikan dengan kebijakan ini demi kelancaran proses perjalanan mereka,” ujar Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia dalam keterangan resminya.
TDAC merupakan sistem baru yang dirancang untuk menggantikan kartu kedatangan berbasis kertas. Sistem ini bertujuan mempercepat proses imigrasi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan di perbatasan. Pengisian kartu digital ini dapat dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
Pengecualian hanya diberikan kepada penumpang yang transit atau berpindah penerbangan di Thailand tanpa melewati pemeriksaan imigrasi, serta mereka yang memasuki negara menggunakan Border Pass.
Indonesia AirAsia mengimbau kepada seluruh penumpang yang memiliki rencana perjalanan ke Thailand untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memastikan pengisian TDAC dilakukan sebelum keberangkatan.
Informasi lengkap dan akses pengisian TDAC dapat ditemukan melalui situs resmi Biro Imigrasi Thailand di: https://www.immigration.go.th/?p=33899.