Ntvnews.id, Jakarta - Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, dikabarkan meninggal dunia.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Harli Siregar menjelaskan bahwa Suparta meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Mengenai penyebab kematian Suparta, Kapuspenkum menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.
Suparta diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Dalam proses hukum, ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Kemudian, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.
Sementara untuk hukuman denda, tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Suparta tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun sebagai pidana tambahan.
Namun, jika Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, hukuman subsidier diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah vonis banding tersebut, Suparta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.
(Sumber: Antara)