Ntvnews.id
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan guna memastikan keamanan Mbah Tupon serta mencegah potensi intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul, Rabu, 30 April 2025.
Bupati Bantul menjelaskan bahwa tawaran kepada keluarga Mbah Tupon untuk menempati rumah dinas didasari oleh kekhawatiran atas situasi yang mereka hadapi pascaviralnya kasus sengketa tanah beberapa hari terakhir. Sejak itu, Mbah Tupon kerap didatangi orang-orang yang tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuannya, sehingga langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan beliau.
"Mbah Tupon ini pagi sampai malam kedatangan tamu, dan kita tidak tahu tamu tamu ini semuanya bermaksud baik atau tidak, kita tidak tahu, membuat dia merasa tertekan mungkin, barangkali ada yang menekan ada yang mengancam," katanya.
Meski demikian, Mbah Tupon yang mengalami gangguan pendengaran dan tidak dapat membaca maupun menulis, bersama istri serta anaknya, memilih untuk tetap bertahan di rumah mereka yang berada di kawasan lahan sengketa.
Baca juga: Bupati Pali Ngadu ke Sufmi Dasco Sering Mati Lampu Gegara Gak Ada Gardu Induk
Bupati Bantul menegaskan bahwa Pemkab Bantul akan memberikan dukungan penuh untuk memperjuangkan hak-hak Mbah Tupon. Hal ini menyusul temuan bahwa sertifikat tanah atas namanya telah berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan kredit di lembaga perbankan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
"Kami sudah membentuk tim hukum yang langsung diketuai Kepala Bagian Hukum. Tim hukum ini akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi," katanya.
Bupati Bantul mengungkapkan bahwa proses penjualan tanah akan dihentikan menyusul temuan bahwa oknum yang mengagunkan sertifikat tanah tersebut tidak membayar kredit.
Sebagai langkah selanjutnya, tim hukum Pemkab Bantul akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak Mbah Tupon terlindungi.
"Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang rentan salah," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diketahui menjadi korban penyalahgunaan sertifikat tanah. Sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya secara tiba-tiba berpindah tangan menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga saat ini terus menantikan pemulihan hak dan keadilan terkait sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang mereka percayai. Kasus sengketa tanah ini telah dilaporkan oleh keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY untuk diproses lebih lanjut.
(Sumber: Antara)