Ntvnews.id, Washington - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa, 6 Mei 2025 waktu setempat memutuskan bahwa pemerintahan Donald Trump dapat melanjutkan sementara kebijakan pelarangan terhadap personel militer transgender.
Keputusan ini mencabut perintah pengadilan yang sebelumnya menghentikan kebijakan tersebut, menyusul putusan hakim yang menyebut larangan itu sebagai “kebijakan eksklusif yang tidak didukung, dramatis, dan secara nyata tidak adil.” Demikian dilansir dari laman ABC News, Rabu dini hari, 7 Mei 2025.
Mahkamah Agung tidak memberikan penjelasan panjang atas keputusan tersebut. Mereka hanya menyatakan bahwa perintah ini akan kedaluwarsa jika nantinya mereka memutuskan untuk mengulas perkara secara menyeluruh dan memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Sengketa hukum atas kebijakan ini masih berlanjut di Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan.
Tiga hakim Mahkamah Agung, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, menyatakan bahwa mereka akan menolak permintaan Trump untuk menangguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Pada masa jabatan pertama Trump, Mahkamah Agung juga mengambil langkah serupa dengan mencabut larangan yang sebelumnya diblokir oleh pengadilan terhadap kebijakan pelarangan personel militer transgender. Kebijakan tersebut kemudian diakhiri oleh Presiden Joe Biden, dan sekitar 1.000 personel transgender telah aktif bertugas dalam militer AS selama empat tahun terakhir.
Pada akhir April, pemerintahan Trump kembali mengajukan permintaan darurat kepada Mahkamah Agung untuk segera menangguhkan perintah nasional yang menghalangi pelaksanaan larangan terhadap individu transgender yang ingin atau sedang bertugas secara terbuka di militer.
Jaksa Agung John Sauer menyatakan bahwa perintah larangan yang dikeluarkan oleh pengadilan distrik di Washington "mengambil alih kewenangan presiden dalam menentukan siapa yang dapat bertugas di angkatan bersenjata negara" dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mengizinkan kebijakan itu tetap berjalan selama masa jabatan pertama Trump.
Hakim Pengadilan Sirkuit Benjamin Settle, yang merupakan kandidat pilihan Presiden George W. Bush, dalam putusannya pada 27 Maret dalam kasus Trump v. Shilling, menyebut bahwa kebijakan pemerintahan Trump terhadap tentara transgender merupakan “larangan menyeluruh secara de facto” yang bertujuan “menghapuskan keberadaan personel transgender di tubuh militer.”
Kasus ini diajukan oleh tujuh anggota militer transgender yang masih aktif serta satu individu transgender yang ingin bergabung dengan Korps Marinir Amerika Serikat.