Jadi Saksi Kasus SYL, KPK Panggil Sesditjen PSP Kementan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 14:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto (H). Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Guna penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu, 7 Mei 2025, sempat memanggil Staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.

Lalu keesokan harinya m, KPK memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian bernama Munifah. Sementara pada Jumat, 9 Mei 2025, KPK memanggil Staf Sekjen Kementan bernama Minarni.

Sementara, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023.

x|close