Ntvnews.id, Kalsel - Persidangan kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti.
Dalam kesaksiannya, Mia mengungkapkan metode keji yang dilakukan oleh terdakwa, oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Menurut Mia, penyebab utama kematian Juwita adalah tekanan kuat pada bagian leher—dugaan kuat menunjukkan korban dipiting menggunakan tangan.
“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” jelasnya saat sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin, 19 Mei 2025.
Autopsi menunjukkan adanya luka memar ungu di bagian leher akibat pecahnya pembuluh darah. Bahkan, tulang penyangga lidah sebelah kanan dan kerongkongan korban ditemukan patah, yang memperkuat dugaan pembunuhan dilakukan dengan tangan kosong namun penuh tenaga.
Dalam proses autopsi juga ditemukan bekas tekanan kuku di leher korban. Walau sempat menimbulkan spekulasi, dr. Mia menyatakan bahwa jejak kuku tersebut lebih cocok berasal dari kuku korban sendiri, mengindikasikan upaya terakhir korban untuk melepaskan diri dari cekikan.
“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujar dia lagi.
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara. (Antara)
Meski ditemukan memar ringan di bagian kepala, Mia menegaskan bahwa luka tersebut tidak cukup parah untuk menyebabkan kematian. Fokus utama tetap pada trauma leher sebagai penyebab dominan korban kehilangan nyawa.
Pihak forensik bahkan sempat mempertanyakan kepada penyidik apakah pelaku memiliki latar belakang atletik karena kekuatan tekanan yang digunakan tergolong ekstrem. Namun, diketahui bahwa terdakwa adalah personel militer aktif.
Dalam lanjutan sidang, dua saksi tambahan juga dihadirkan untuk memperkuat dugaan bahwa terdakwa dengan sengaja meninggalkan mobil usai melakukan aksi pembunuhan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Awalnya, jasad korban ditemukan di pinggir jalan bersama sepeda motor miliknya, memunculkan dugaan awal kecelakaan lalu lintas. Namun, luka lebam pada leher dan hilangnya ponsel korban membuka fakta sebenarnya, ini bukan kecelakaan, tapi pembunuhan terencana.
Juwita (23) adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan klasifikasi wartawan muda.
Kepergiannya yang tragis mengejutkan komunitas pers, dan kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
(Sumber: Antara)