Ntvnews.id, Jakarta - Polri mengungkap adanya empat korban dalam kasus dugaan tindakan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang berkaitan dengan konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025 menyebut bahwa para korban tersebut berasal dari dua tersangka, yakni MS dan MJ.
Dari tersangka MS, polisi mengidentifikasi tiga korban perempuan.
“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” ujar Nurul.
Baca Juga: Ini Tampang 6 Pelaku Penyebar Konten Inses di Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Ia menjelaskan bahwa korban dewasa merupakan adik ipar dari tersangka MS. Korban tersebut difoto saat sedang tertidur. Sedangkan dua anak yang menjadi korban adalah anak dari kakak ipar MS, yang berarti pelaku adalah paman mereka. Kedua anak ini diketahui telah dilecehkan dua kali oleh pelaku.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka MJ diketahui melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” kata Nurul.
Baca Juga: Geger Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kenali Apa Itu Inses dan Bahayanya
Saat ini, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Polda Metro Jaya untuk melacak bukti digital serta mengidentifikasi korban lain yang kemungkinan tersebar di berbagai daerah.
Selain penindakan hukum, upaya pemulihan terhadap para korban juga dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.
“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” ungkap Nurul.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka terlibat dalam menyebarkan konten inses melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
(Sumber: Antara)