Ntvnews.id, Jakarta - Aksi nekat sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki tiga unit ruko tanpa izin di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, berujung pada penangkapan dua anggotanya oleh polisi.
Pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning alias Ius (43), mengungkapkan bahwa ruko yang kini dijadikan markas oleh ormas tersebut sebenarnya sudah sah menjadi miliknya sejak dibeli dari seorang pria bernama Ridwan pada September 2024.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya,” kata dia dalam keterangan resminya yang dilansir Kamis, 22 Mei 2025.
Meski mengetahui bangunan itu telah dikuasai ormas sebelum proses jual beli, Ius telah beberapa kali berusaha menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia mengaku telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan ormas, disaksikan ketua RT setempat.
Namun, upaya damai tersebut tidak berhasil. Dalam pertemuan kedua pada Januari 2025, Ius bahkan telah menunjukkan dokumen kepemilikan resmi. Tetapi, pihak ormas tetap bersikeras menolak keluar dari salah satu ruko yang mereka kuasai, yakni Blok C nomor 18.
Tak hanya itu, setelah mengirimkan somasi resmi pada 5 Februari 2025, Ius justru mendapat intimidasi. Ia mengklaim bahwa sekitar 50 hingga 100 anggota ormas mendatangi kantornya, yang terletak tidak jauh dari lokasi ruko yang disengketakan.
Dalam pertemuan lanjutan, Ius mengaku mendapat ancaman dan ormas kembali menegaskan tidak akan keluar dari ketiga ruko: Blok C nomor 17, 18, dan 19. Merasa terancam dan tidak mendapatkan penyelesaian, Ius akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang anggota ormas berinisial RMP dan ES.
“Kami menangkap dua orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi.
Binsar menyampaikan, kasus ini bermula dari sengketa antara pemilik sah ruko dan pihak ormas yang menempati bangunan tersebut tanpa izin. Tiga kali mediasi telah dilakukan, tetapi seluruhnya gagal mencapai kesepakatan.
“Kemudian korban mengirim somasi, dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” kata Binsar.