Mabes TNI: Letjen Djaka Harus Proses Pengunduran Diri dari TNI Jika Jadi Dirjen Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 10:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Letjen TNI Djaka Budhi Letjen TNI Djaka Budhi (Wikipedia)

Ntvnews.id, Jakarta - Penunjuka n Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai menuai sorotan serius, terutama terkait statusnya sebagai perwira aktif di tubuh TNI. Mabes TNI menegaskan bahwa jika penunjukan tersebut benar terjadi, Letjen Djaka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kamis, 22 Mei 2025. Ia menekankan bahwa aturan mengenai hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Kalau memang betul diangkat (menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu), tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini (Letjen Djaka),” ujar Kristomei dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam penjelasannya, Kristomei menyebutkan bahwa UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai, tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” tambah Kristomei.

Dengan begitu, jika Letjen Djaka tetap ingin melanjutkan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan, maka satu-satunya jalan adalah keluar dari status militernya sebagai prajurit aktif. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas militer dari jabatan-jabatan sipil di luar kerangka yang ditentukan undang-undang.

Sinyal penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai mencuat setelah pernyataan Bimo Wijayanto, mantan deputi di Kemenko Marves, usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 20 Mei 2025.

“Hari ini saya dengan Pak Letjen Jaka Budi Utama dipanggil oleh bapak presiden. Beliau memberikan banyak arahan. Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan menteri keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” ujar Bimo.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Letjen Djaka berikutnya. Apakah ia akan memilih melepas status militernya demi jabatan sipil strategis ini, atau tetap berada di jalur dinas militer dan menolak penugasan tersebut. Namun, UU TNI tidak memberikan ruang abu-abu: jabatan sipil di luar 14 institusi yang ditentukan harus dibayar dengan pengunduran diri dari dinas TNI.

x|close