Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers buka suara mengenai pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, 22 Mei 2025.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," ucap Komaruddin dalam keterangannya, Sabtu 24 Mei 2025.
Untuk itu, Dewan Pers menegaskan belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Setuju Usulan Mentan Amran Stop Impor Ubi Kayu, Fokus Lindungi Petani Lokal
Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
Komaruddin menambahkan Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," tegasnya.
Pihaknya menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi.
Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
Baca juga: Pernyataan Kontroversial Politikus AS, Minta Gaza Dibom Nuklir
"Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," tandasnya.