Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, hadir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau yang dikenal dengan sebutan Mbak Ita.
Iswar dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, posisi yang ia emban ketika Mbak Ita masih memimpin ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Dalam persidangannya, Iswar membeberkan proses penganggaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sebagai mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang, ia juga menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan anggaran untuk pengadaan meja dan kursi SD yang tercantum dalam perubahan APBD tahun 2023.
"Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita pada saat itu," ucapnya saat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Ia menuturkan bahwa anggaran untuk pengadaan meja dan kursi SD dimasukkan dalam skema perubahan APBD tahun 2023.
Tak hanya itu, Iswar juga memberikan keterangan terkait pemberian tambahan penghasilan berupa insentif upah pungut pajak bagi para pegawai.
"Besarannya saya tidak paham, karena langsung masuk ke rekening pribadi," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Iswar mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Sekda, ia tidak pernah menerima laporan resmi terkait iuran kebersamaan yang disebut terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Ia juga menjelaskan soal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pemanggilan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Lebih jauh, Iswar menyebut sempat mendengar kabar adanya instruksi yang melarang para pegawai pemkot memenuhi panggilan dari KPK.
"Waktu itu Bu Iin (Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari) dan Bu Susi (Dirut RS Wongsonegoro Semarang Susi Herawati) meminta surat perintah perjalanan dinas," ujarnya.
Iswar mengakui bahwa dirinya menandatangani surat perjalanan dinas yang ternyata bertepatan dengan jadwal pemanggilan KPK, yang waktu pemanggilannya kemudian mengalami penundaan.
Baca juga: Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
(Sumber: Antara)