Ntvnews.id, Bekasi - Praktik pemalsuan air kemasan bermerek Le Minerale berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Bekasi. Modus yang dilakukan terbilang nekat, air tanah diolah secara sederhana lalu dikemas menyerupai produk asli dan diedarkan ke masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Polres Bekasi Tangkap Pemalsu Air Kemasan Bermerek Le Minerale
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SST (48) menjalankan aksinya dengan cara membeli galon-galon bekas bermerek Le Minerale dari pengepul barang rongsokan. Setelah dibersihkan, galon tersebut diisi ulang menggunakan air tanah yang disaring seadanya di dalam depot.
Lebih mencengangkan lagi, SST membeli label dan tutup galon bermerek Le Minerale secara online, lalu memasangnya untuk menyamarkan produk palsunya.
"Pelaku memproduksi air kemasan palsu sejak tahun 2023 dan menjualnya secara online serta didistribusikan ke sejumlah toko di sekitar wilayah Setu,” jelas Kombes Mustofa, Jumat 23 Mei 2025.
Berikut fakta-faktanya.
1. Air Terbukti Tercemar, Tidak Layak Konsumsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi turut melakukan pengujian terhadap air yang digunakan pelaku. Hasilnya mengejutkan, air tersebut mengandung kuman dan tidak layak dikonsumsi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas dampak kesehatan bagi masyarakat yang tanpa sadar telah mengonsumsi air tersebut.
2. Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti penting:
- Puluhan label dan tutup galon palsu bermerek Le Minerale
- Sekitar 50 galon kosong
- Serta peralatan filter air yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut.
3. Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku SST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pemalsuan produk, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.