Depot Air di Bekasi Sulap Air Tanah Jadi Le Minerale, Dinkes Temukan Kandungan Kuman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2025, 17:05
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi air galon. Ilustrasi air galon. (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Warga Bekasi dikejutkan dengan terungkapnya praktik pemalsuan air kemasan bermerek Le Minerale yang diisi ulang menggunakan air tanah.

Aksi ini dilakukan oleh seorang pria berinisial SST (48) yang nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2023.

Baca Juga: Fakta-fakta Depot Air di Bekasi Produksi Le Minerale Palsu dari Air Tanah

Penggerebekan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta, yang berada di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di lokasi ini, SST menjalankan modusnya dengan cara yang sangat meresahkan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku membeli galon bekas Le Minerale dari pengepul barang rongsokan. Galon-galon tersebut kemudian dicuci dan diisi ulang menggunakan air tanah yang hanya disaring secara sederhana.

Yang lebih mengejutkan, SST membeli label dan tutup galon bermerek Le Minerale secara online, lalu memasangnya untuk menyamarkan produk palsunya. Air galon palsu itu kemudian dijual melalui toko-toko dan secara daring ke masyarakat sekitar Setu.

"Pelaku memproduksi air kemasan palsu sejak tahun 2023 dan menjualnya secara online serta didistribusikan ke sejumlah toko di sekitar wilayah Setu,” jelas Kombes Mustofa, Jumat, 23 Mei 2025.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pun turun tangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air yang digunakan pelaku mengandung kuman dan tidak layak untuk dikonsumsi. Fakta ini menyulut kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mungkin telah mengonsumsi air galon palsu tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Kini, SST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas pemalsuan produk, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TERKINI

Load More
x|close