Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Buat Rumah di Bawah Rp2 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 11:31
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Perumahan Ilustrasi Perumahan (Freepik)

Peraturan penghapusan PBB dikarenakan imbas pandemi Covid 19 yang melanda perekonomian warga Jakarta. Kebijakan tersebut untuk menciptakan rasa keadilan dalam hal penarikan pajak untuk warga Jakarta.

Halaman
x|close