"Karena disinyalir katanya ada berapa proyek atau program yang memang adalah titipan dari sana dan dimainkan oleh Hanan Supangkat. Ini dugaan kami demikian yang dapat kami dengar sehingga itu yang kemarin di persidangan, lalu kita harap agar dia hadir di persidangan ini agar memberi keterangan agar jadi terbuka, terang, dan jelas bahwa sebetulnya dalam kaitan dengan kasus SYL ini siapa dia ini," kata Jamaludin.
"Dan peran-peran terkait dengan yang diduga Partai NasDem sebagiannya itu lari ke mana, ke mana dan seterusnya itu seperti apa itu yang sebetulnya hingga hari ini juga kami belum cukup punya info yang akurat," lanjut dia.
Adapun dalam sidang sebelumnya, pengacara SYL sempat meminta pengadilan untuk menghadirkan Hanan Supangkat. Jaksa penuntut umum dari KPK sendiri meminta kuasa hukum SYL lah yang menghadirkan Hanan. Sebab, Hanan diperiksa KPK dalam kaitan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL, bukan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili saat ini.
Hakim lantas mempersilakan kuasa hukum SYL untuk menghadirkan Hanan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi, keluarganya bahkan untuk kegiatan Partai NasDem.