Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang sudah melakukan laporan pada Senin 17 Juni 2024 kemarin, berharap Polres Cirebon segera memproses laporan tersebut.
"Laporan ini lagi di proses, mudah-mudahan Polres (Cirebon Kota) ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan, kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," kata Farhat Abbas.
4. Mantan Wakapolri Soroti Intervensi Iptu Rudiana
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menilai janggal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Saya coba koordinasi dengan pengacara Pegi ya. Jadi putusan pengadilan itu saya lihat, barang bukti yang diajukan dalam berkas perkara itu sangat minim kalau dikaitkan dengan kasusnya pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan dan dugaan pemerkosaan," tutur Oegroseno.