A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Haikal Hasan: Kenapa Ayam Goreng Widuran Baru Cantumkan Label Non-Halal? - Ntvnews.id

Haikal Hasan: Kenapa Ayam Goreng Widuran Baru Cantumkan Label Non-Halal?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 19:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025 Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras angkat bicara soal produk rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo, yang tak mencantumkan label non-halal meski menggunakan unsur babi dalam pengolahan makanannya. Haikal mengapresiasi pemilik restoran itu yang belakangan mengumumkan penggunaan minyak babi.

"Sebetulnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah kenapa baru sekarang?" ujarnya dalam video yang diterima, Selasa, 27 Mei 2025.

Haikal menilai, tidak dicantumkannya label non-halal pada rumah makan itu terjadi cukup lama. Padahal hal itu sangatlah sensitif bagi umat Islam.

"Namun ini telah berlangsung terlalu lama, menyembunyikan hal yang sangat krusial yang sangat sensitif, menyakiti hati umat. Terutama umat Islam, yang diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Haikal memandang hal ini bukan lagi kewenangan lembaganya. Sebab, sudah masuk ke ranah kepolisian.

"Dan ini ranahnya bukan lagi BPJH, sudah kepolisian ini. Sudah ke perlindungan konsumen," kata dia.

Ia pun menyarankan agar masyarakat yang dirugikan untuk mengambil upaya hukum. Salah satunya dengan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan atau pemerintah, yang dianggap merugikan penggugat.

"Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action," ucapnya.

Pihaknya pun menyarankan agar pihak yang dirugikan untuk mendalami langkah-langkah yang bisa ditempuh, menyikapi persoalan ini.

Walau begitu, BPJPH memberikan opsi bagi pihak yang dirugikan untuk menjerat pihak yang merugikan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, pihak restoran bisa dihukum penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

"Pelaku pengusaha Ayam Widuran Solo dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 62 (UU Perlindungan Konsumen)," kata dia.

Haikal pun mengajak masyarakat untuk saling berbagi informasi, agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk ikut peran aktif. Di mana peran aktif ini dibutuhkan supaya kita saling berbagi di era digitalisasi seperti ini," tandasnya.

x|close