Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Ayam Goreng Widuran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 11:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ayam Goreng Widuran Ayam Goreng Widuran (Instagram @ayamgorengwiduransolo)

Ntvnews.id, Jakarta - PP Muhammadiyah angkat bicara terkait polemik restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang mencantumkan label non-halal setelah menuai sorotan publik. Melalui pernyataan resmi, Muhammadiyah menilai kasus tersebut harus ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai tindakan restoran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan pelaku usaha terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar.

“Hal ini tidak bisa diterima karena dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah diundangkan,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Anwar menambahkan, pihak restoran tidak dapat berdalih bahwa makanan yang dijual ditujukan bagi konsumen non-Muslim. Ia menilai, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen muslim, tindakan tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan dan keadilan.

“Ketidaktahuan pelaku usaha terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Menurut Anwar, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak konsumen.

“Penegakan hukum dalam kasus ini penting demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan di masyarakat, serta untuk menjamin perlindungan hak-hak individu khususnya umat Islam yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi preseden positif bagi dunia usaha.

“Dengan penanganan hukum yang tegas, para pelaku usaha lain diharapkan bisa mengambil pelajaran dan tidak mengabaikan aspek legalitas maupun etika dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.

x|close