Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial narasi yang menyebut pejalan kaki bisa kena tilang sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluruskan hal tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan narasi yang ramai tersebut tak benar. Menurutnya, e-TLE sebagai sebuah sistem memang merekam semua aktivitas pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang ada di dalamnya.
"Saya menjelaskan bahwa yang dikatakan pengguna jalan itu bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Dan pejalan kaki juga termasuk kategori pengguna jalan," ujar Komarudin, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan, e-TLE merupakan sebuah kamera layaknya CCTV yang berfungsi untuk merekam setiap aktivitas di jalan. Tapi, kata Komaruddin, e-TLE dilengkapi dengan sistem yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
"Yang bisa ter-capture oleh e-TLE, itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. Yang bisa ter-capture e-TLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB," paparnya.
Sehingga, e-TLE hanya merekam pelanggaran kendaraan bermotor. E-TLE menangkap pelat nomor kendaraan si pelanggar.
Dari data pelat kendaraan bermotor, polisi bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan oleh sistem e-TLE, yang mana nantinya polisi akan mengirimkan konfirmasi tilang melalui nomor WhatsApp si pemilik kendaraan.
Lebih lanjut, kata Komarudin, e-TLE saat ini sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. Ini guna memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.
"Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena e-TLE. E-TLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah," bebernya.
"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," imbuh Komarudin.