A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Usai Revisi KUHAP Selesai - Ntvnews.id

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Usai Revisi KUHAP Selesai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 16:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube) Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Kepolisian atau Polri sudah masuk dalam daftar antrean regulasi yang akan dibahas pihaknya. Pembahasannya masih menunggu penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini telah berproses.

"Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antre tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian," ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 28 Mei 2025.

Adies mengungkapkan, DPR memilih untuk terlebih dahulu menyelesaikan revisi KUHAP. Ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih aturan dengan RUU Perampasan Aset maupun Polri.

"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," papar Adies.

Pimpinan DPR pun telah memberikan izin untuk menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP di tengah masa reses, demi mempercepat penyelesaiannya.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang. Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. Pengesahan UU tersebut merupakan salah satu tuntutan para buruh.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo dalam pidatonya.

Menurut Prabowo, tak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Tags

x|close