Mendagri Ingatkan Kewajiban dan Sanksi Kepala Daerah Sesuai UU 23/2014

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 22:50
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23 Juni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa pelaksanaan retret tersebut akan memperkuat nilai-nilai persatuan negara dan bangsa, yang dimulai dari kepala daerah sebagai pemimpin di daerah mereka sendiri. Di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23 Juni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa pelaksanaan retret tersebut akan memperkuat nilai-nilai persatuan negara dan bangsa, yang dimulai dari kepala daerah sebagai pemimpin di daerah mereka sendiri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan pentingnya kepala dan wakil kepala daerah memahami serta mematuhi kewajiban, larangan, hingga sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi," ujar Tito di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23 Juni 2025.

Merujuk pada regulasi tersebut, kepala daerah dan wakilnya memiliki sejumlah kewajiban yang diatur dalam Pasal 67 UU 23/2014. Salah satu poin pentingnya adalah dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), termasuk mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga penguatan ketahanan pangan.

Tito menekankan bahwa dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) bukan sekadar kewajiban moral, melainkan juga amanat hukum. Sesuai Pasal 68, kepala daerah yang lalai menjalankan kewajiban ini dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pencopotan permanen dari jabatannya.

"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," jelas dia.

Tito juga menyoroti sejumlah larangan penting yang wajib dipatuhi kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Kemendagri Catat Kepala Daerah yang Terlambat Retret Gelombang II

Tak hanya itu, kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas serta wilayah kerjanya selama lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau menghilang tanpa kabar selama sebulan penuh. Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Tito menyinggung kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang sempat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Padahal, aturan terkait hal ini sudah dijelaskan secara rinci dalam retret gelombang pertama. 

"Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi," ujar Tito.

Akibat pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri saat libur cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri.

Sanksi tersebut disampaikan bersamaan dengan pembukaan retret kepala daerah gelombang II oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin.

Baca juga: Wamendagri: 87 Kepala Daerah Akan Ikuti Retret Gelombang Kedua

Tito menjelaskan bahwa retret kepala daerah gelombang II di IPDN digelar untuk memperkuat rasa persatuan sebagai satu bangsa. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan visi, misi, dan pola pikir antarkepala daerah. Selain itu, retret ini juga bertujuan mempererat jejaring kerja sama, mengingat dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah sering berinteraksi dan bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Pasalnya, menjelang Pilkada Serentak 2024, risiko ketidaksinkronan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dinilai cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang dapat mengakibatkan program pusat dan daerah tidak berjalan searah atau saling mendukung.

"Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis," tambahnya. 

Retret kepala daerah gelombang kedua yang digelar per 22 Juni 2025 ini diikuti oleh 86 peserta, terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, serta 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala atau wakil kepala daerah absen karena alasan kesehatan (6 orang) dan kedukaan (1 orang).

Selama empat hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan enam materi utama, yaitu Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan, Astacita, Program Prioritas Kementerian/Lembaga, Tugas dan Fungsi Kepala Daerah, Kepemimpinan dan Komunikasi Politik, serta Team Building. Seluruh materi disampaikan oleh narasumber dari 31 kementerian dan lembaga yang dijadwalkan hadir.

Baca juga: Mendagri Kumpulkan 50 Kepala Daerah untuk Retret di Jatinangor Akhir Juni

(Sumber: Antara) 

x|close