Ntvnews.id, Jakarta - Diduga terjadi malapraktik saat proses khitan laser yang dilakukan di tempat praktik milik seorang perawat di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Akibat kejadian ini, seorang anak mengalami luka parah pada alat kelaminnya hingga kesulitan buang air kecil dan mengalami trauma berat.
Peristiwa tersebut menimpa BAI, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun asal Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, pada 19 Oktober 2024. Hingga tujuh bulan setelah kejadian, siswa kelas 4 SD ini masih mengalami kendala saat buang air kecil dan terus merasakan trauma, bahkan hampir setiap waktu menangis kesakitan.
Keluarga korban telah membawa anak tersebut ke rumah sakit di wilayah Sumatra Barat, dan lima kali tindakan operasi telah dilakukan. Namun, dokter menyatakan bahwa bagian alat kelamin yang terpotong tidak dapat disambung kembali dan hanya memungkinkan untuk dibuatkan saluran kencing baru.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Petugas Dishub yang Sunat Bantuan Sopir Angkot
"Hanya bisa buat saluran kencing, sampai sekerang masalahnya masih saluran kencing masih tersumbat," ujar Dian Tiara, ibu korban kepada Media, di Kerinci pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurut penuturan sang ibu, hingga operasi kedua berlangsung, perawat yang melakukan tindakan tersebut masih menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, mulai dari operasi ketiga hingga kelima, keluarga menggunakan fasilitas BPJS sementara perawat hanya memberikan bantuan biaya transportasi. Untuk pengobatan lanjutan, pelaku disebut melanggar kesepakatan awal perdamaian.
Baca Juga: Nasib, Penis Bocah 10 Tahun di Sumatera Selatan Putus Usai Disunat Kepala Puskesmas
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, perawat tersebut dinilai semakin abai terhadap kondisi anak korban, bertentangan dengan perjanjian yang sebelumnya telah dibuat. Melihat hal ini, ibu korban akhirnya mempublikasikan kondisi anaknya melalui media sosial.
Unggahan tersebut viral dan mendapat simpati luas dari masyarakat hingga dibagikan ratusan kali.
Orang tua korban kini menuntut tanggung jawab dari perawat yang melakukan prosedur khitan, dengan harapan anak mereka dapat memperoleh pengobatan yang layak dan pulih seperti sedia kala.