Ntvnews.id, Kupang - Seorang guru di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, berinisial BEKD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sabu Raijua. Ia diduga mempertontonkan video porno kepada 24 siswa di SD Negeri Lobolauw.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kapolres Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Naatonis, saat dihubungi, Jumat, 30 Mei 2025.
Usai penetapan status tersangka, BEKD langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Sabu Raijua.
Menurut Kapolres, guru tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Petugas Dishub Terpental Usai Ditabrak Pikap saat Atur Lalu Lintas di Sampang Jatim
"Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pasal terkait pornografi belum dikenakan karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta analisis terhadap barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Kapolres menuturkan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu siswa menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa BEKD.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Terkapar di Toilet Indomaret Gegerkan Warga Cipondoh
"Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novik Chandra menyampaikan bahwa Polda NTT dan Polres Sabu Raijua berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara adil dan terbuka. Ia memastikan penanganan kasus tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak anak.
"Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak," tegasnya.
(Sumber: Antara)