Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyarankan agar calon jamaah haji furoda yang gagal berangkat mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus, yang dinilai lebih terjamin dari segi visa maupun fasilitas yang disediakan.
"Menyarankan bagi yang gagal furoda untuk bisa beralih ke haji khusus/plus yang lebih terjamin visa dan fasilitas hajinya," kata Zaky Zakaria, Sekjen Amphuri ketika dihubungi pada Selasa, 3 Juni 2025 di Jakarta.
Pernyataan Zaki muncul setelah otoritas Arab Saudi memutuskan untuk tidak menerbitkan visa furoda pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Zaki menjelaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memiliki wewenang penuh dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji, termasuk kebijakan penerbitan visa furoda yang tidak selalu harus diumumkan secara terbuka terlebih dahulu.
Ia juga menambahkan, Amphuri secara resmi telah melakukan kunjungan ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Mei 2025 untuk mencari kejelasan terkait persoalan visa furoda tersebut.
"Dan mendapatkan jawaban sudah tidak akan dibuka dan close untuk semua jenis visa untuk pengajuan baru," ucap Zaky.
Terkait pengembalian dana, Amphuri mengimbau agar seluruh anggota menuntaskan proses pengembalian dana sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Ditunda, Diduga Nonprosedural
Zaky menegaskan bahwa dana calon jamaah haji furoda yang gagal berangkat biasanya dikembalikan secara penuh tanpa potongan.
Ia memberi contoh praktik di Khazzanah Tours, biro perjalanan yang dipimpinnya, di mana sejak awal pendaftaran, para jamaah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pengembalian dana secara utuh jika keberangkatan batal.
"Mengenai kerugian travel tentu berbeda-beda ada yang rugi dan ada yang tidak," katanya.
Zaky mengakui bahwa kondisi setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berbeda-beda. Beberapa mengalami kerugian akibat pembatalan keberangkatan, sementara yang lain relatif tidak terlalu terdampak. Oleh karena itu, waktu pengembalian dana pun bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing biro perjalanan.
"Jamaah juga perlu memberi waktu untuk proses pengembalian dana, karena ada travel yang masih menunggu refund dari pihak airline atau hotel," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antar penyelenggara lebih terletak pada cara dan waktu pengembalian dana, sementara besaran dana yang dikembalikan tetap sama penuh tanpa potongan.
Baca juga: Kimberly Ryder Ngaku Stres Lantaran Visa Haji Furoda Tak Terbit
(Sumber: Antara)