Saudi Gagalkan 269 Ribu Calon Haji Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 07:21
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Antara)

Ntvnews.id, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi telah mencegah lebih dari 269.000 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji agar tidak memasuki Kota Mekkah. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya keras otoritas Riyadh dalam memberantas praktik perjalanan ilegal selama musim haji tahun ini.

Dilansir dari Al Arabiya, Rabu, 4 Juni 2025, pihak berwenang Saudi menuding lonjakan jumlah jemaah haji disebabkan oleh kehadiran jemaah tidak resmi. Mereka juga menyatakan bahwa kelompok ini menyumbang sebagian besar dari korban jiwa akibat gelombang panas ekstrem yang terjadi tahun lalu.

Tingginya jumlah jemaah tanpa izin yang ditolak masuk menyoroti besarnya skala pelanggaran terhadap prosedur haji, serta tingginya minat umat Islam untuk menunaikan ibadah tersebut. Saat ini, tercatat ada 1,4 juta jemaah resmi di Mekkah, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: WNI yang Tewas di Gurun Mekkah Meninggal Akibat Dehidrasi

Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. <b>(Antara)</b> Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Antara)

Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan tegas berupa denda hingga US$ 5.000 (sekitar Rp 81,2 juta) bagi siapa pun yang menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi. Hukuman ini juga bisa berupa deportasi, dan diberlakukan baik bagi warga negara Saudi maupun penduduk asing yang tinggal di negara tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mekkah pada Minggu, 1 Juni 2025, otoritas Saudi menyampaikan bahwa sebanyak 269.678 orang telah dicegah masuk ke Mekkah karena tidak mengantongi izin resmi.

Sesuai peraturan, hanya mereka yang telah mendapatkan izin yang boleh melaksanakan ibadah haji, termasuk penduduk lokal yang menetap di Mekkah sepanjang tahun.

Baca Juga: Potret Banjir Bandang di Mekkah Arab Saudi

Selain itu, pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23.000 penduduk atas pelanggaran aturan haji dan telah mencabut izin operasional 400 perusahaan penyedia layanan haji.

"Kami mengawasi setiap jemaah secara ketat, dan siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak," tegas Letnan Jenderal Mohammed al-Omari saat memberikan pernyataan kepada awak media.

Sementara itu, Otoritas Pertahanan Sipil Saudi juga mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam penyelenggaraan haji, teknologi drone dikerahkan. Drone tersebut digunakan untuk pengawasan keamanan, pemantauan situasi, dan bahkan mendukung upaya pemadaman kebakaran.

x|close