Setwapres Beri Klarifikasi Soal IG Gibran Follow Akun Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 07:14
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming/Ist Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan klarifikasi terkait viralnya akun Instagram milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang terlihat mem-follow akun judi online (judol).

Berdasarkan hasil penelusuran digital yang dilakukan, Setwapres mengungkap bahwa akun yang menjadi sorotan telah dibuat sejak November 2022 dan telah mengalami tujuh kali pergantian nama akun.

"Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas," tulis Setwapres dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: LSI Denny JA soal 7 Bulan Prabowo–Gibran: Penegakan Hukum hingga Stabilitas Politik Dapat Rapor Biru, Sulit Kerja Rapor Merah

"Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," lanjut pernyataan tersebut.

Setwapres menambahkan bahwa fenomena perubahan identitas akun di media sosial adalah sesuatu yang umum terjadi. Banyak akun yang telah memiliki sejumlah pengikut kemudian dijual atau bahkan diretas dan diubah tujuan penggunaannya demi kepentingan tertentu.

"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: MPR: Belum Ada Rapat Bahas Pemakzulan Gibran

Langkah lanjutan juga telah diambil dengan melaporkan akun tersebut ke otoritas terkait, yaitu Kemneterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat," imbuh Setwapres.

x|close